BAB
2
GAMBARAN
UMUM
2.1. Sejarah Rumah Sakit Tentara Tingkat
– IV 01.07.01 Pematangasiantar
a. Pada tahun
1949 terbentuklah Rumah Sakit Militer dengan sebutan “ Hospital Militer ” dan
sebagai Kepala Rumah Sakit Mayor CDM dr. Suryo.
b. Pada tahun
1951 sebutan “ Hospital Militer “ dirubah menjadi Rumah Sakit Tentara dan
sebagai Kepala Rumah Sakit dr. Sajiman.
c. Pada tahun
1952 sebutan “ Rumah Sakit Tentara “ dirubah menjadi Tempat Perawatan Tentara
(T.P.T) dan sebagai Kepala Rumah Sakit Letnan Kolonel CDM dr. Imam.
d. Pada tahun
1982 sebutan Rumah Sakit Militer 022 / Pantai Timur (Rumkit Rem 022 / PT)
dengan klasifikasi sebagai berikut :
1. Sesuai
dengan Surat Keputusan MENHANKAM / PANGAP Nomor : Skep / 746 / IV / 1982
tanggal, 21 Juli 1982 Klasifikasi sebagai Rumah Sakit Tingkat III.
2. Sesuai
dengan Surat Keputusan KEPALA STAF ANGKATAN DARAT Nomor : Kep – 9 / VII / 1982
tanggal, 21 Juli 1982 Klasifikasi sebagai Rumah Sakit Tingkat IV.
e. Pada tahun
1986 sebutan Rumah Sakit Resort Militer 022 / Pantai Timur dirubah menjadi
Rumah Sakit Tingkat IV 01.07.03 Pematangsiantar sampai saat sekarang (Sesuai
dengan Surat Keputusan Panglima Daerah Militer I / Bukit Barisan Nomor : Skep / 118 / II / 1986 tanggal, 18 Februari 1986).
2.2. Visi Dan Misi
Adapun visi dan misi
dari Rumah Sakit Tentara Tk IV – 01.07.01 Pematangsiantar untuk mencapai sasarannya adalah sebagai berikut :
2.2.1. Visi :
Menjadikan Rumah Sakit kebanggaan Prajurit, Pns TNI dan Keluarganya serta Masyarakat Umum.
Menjadikan Rumah Sakit kebanggaan Prajurit, Pns TNI dan Keluarganya serta Masyarakat Umum.
2.2.2. Misi :
Memberikan Pelayanan Kesehatan yang bermutu bagi
Prajurit, Pns TNI dan Keluarganya serta Masyarakat Umum dalam rangka
meningkatkan Kesehatan.
2.3. Aktifitas Pada Bagian
Kepegawaian
2.3.1. Komandan
1. Melaksanakan
pembinaan dan pelayanan kesehatan preventif dan kuratif meningkatkan kesehatan
prajurit beserta kesehatan.
2.
Melaksanakan pembinaan logistic
kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya.
3. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Ka Kesdam –I/BB sedangkan hubungan dengan Dan Rem bersifat Koordinatif.
2.3.2. Wadan
1. Membantu Dan Denkesyah, mengkoordinasikan dan
mengawali kegiatan staf.
2. Mengerjakan
tugas lain yang dibebankan secara khusus oleh Dan Denkesyah.
3. Mewakili
Dan Denkesyah apabila berhalangan menjalankan tugasnya.
2.3.3. Pasi TUUD (Personalia)
1. Menyelenggarakan
dan melaksanakan ke Tata Usahaan.
2. Menyelenggarakan
dan melaksanakan pengadaan dan urusan dalam Madenkesyah.
3. Menyelenggarakan
dan melaksakan perawatan.
4. Menyelenggarakan
dan melaksanakan urusan angkutan dan pemeliharaan kendaraan, senjata, dan
amunisi.
5. Menyelenggarakan
dan melaksanakan kegiatan administrasi keuangan dan gaji seluruh anggota
militer dan PNS.
2.3.4. BA URDAL (Bagian Urusan Dalam)
1. Bertanggung
jawab alsatri/alsitor.
2.
Mengawasi keamanan : listrik, ledeng, keadaan
banggunan, alat-alat yang dipakai setiap bagian.
3.
Mengawasi keamanan terhadap gangguan
dari luar, mengontrol dan menjaga kebersihan.
4. Membuat
laporan tahunan alsatri dan alsintor.
5. Mengatur
piket jaga.
2.3.5. JUYAR (Juru Bayar)
1. Mengambil
cek potongan satuan pecan, BRI.
2. Membagi
gaji.
3. Mengisi
KU-11.
4. Mengembalikan
buku gaji.
5. Membuat pengajuan : KU 102 dan 102 C, KU
104B (kekuatan beras), Tabungan wajib perumahan, mutasi gaji dan data dukungan.
6.
Membuat pengajuan gaji : KU 108 per
satuan, pengajuan tunjangan khusus medis, KU 106 TNI, PNS dan Capeg, pengisian
status gaji, transfer ke BRI.
7. Mengerjakan
: KU 107 DPP manual, KU 109 perincian, DPP coret.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar