Kamis, 11 Oktober 2012

Laporan PKL BAB 2


BAB 2
GAMBARAN UMUM

2.1. Sejarah Rumah Sakit Tentara Tingkat – IV 01.07.01 Pematangasiantar
a. Pada tahun 1949 terbentuklah Rumah Sakit Militer dengan sebutan “ Hospital Militer ” dan sebagai Kepala Rumah Sakit Mayor CDM dr. Suryo.
b. Pada tahun 1951 sebutan “ Hospital Militer “ dirubah menjadi Rumah Sakit Tentara dan sebagai        Kepala Rumah Sakit dr. Sajiman.
c. Pada tahun 1952 sebutan “ Rumah Sakit Tentara “ dirubah menjadi Tempat Perawatan Tentara (T.P.T) dan sebagai Kepala Rumah Sakit Letnan Kolonel CDM dr. Imam.
d. Pada tahun 1982 sebutan Rumah Sakit Militer 022 / Pantai Timur (Rumkit Rem 022 / PT) dengan klasifikasi sebagai berikut :
1.  Sesuai dengan Surat Keputusan MENHANKAM / PANGAP Nomor : Skep / 746 / IV / 1982 tanggal, 21 Juli 1982 Klasifikasi sebagai Rumah Sakit Tingkat III.
2.  Sesuai dengan Surat Keputusan KEPALA STAF ANGKATAN DARAT Nomor : Kep – 9 / VII / 1982 tanggal, 21 Juli 1982 Klasifikasi sebagai Rumah Sakit Tingkat IV.
e.  Pada tahun 1986 sebutan Rumah Sakit Resort Militer 022 / Pantai Timur dirubah menjadi Rumah Sakit Tingkat IV 01.07.03 Pematangsiantar sampai saat sekarang (Sesuai dengan Surat Keputusan Panglima Daerah Militer I / Bukit Barisan Nomor : Skep  / 118 / II / 1986 tanggal, 18 Februari 1986).

2.2. Visi Dan Misi
  Adapun visi dan misi dari Rumah Sakit Tentara Tk IV – 01.07.01 Pematangsiantar untuk  mencapai sasarannya adalah sebagai berikut :
2.2.1. Visi : 
            Menjadikan Rumah Sakit kebanggaan Prajurit, Pns TNI dan Keluarganya serta Masyarakat Umum.
2.2.2. Misi :
Memberikan Pelayanan Kesehatan yang bermutu bagi Prajurit, Pns TNI dan Keluarganya serta Masyarakat Umum dalam rangka meningkatkan Kesehatan.

2.3. Aktifitas Pada Bagian Kepegawaian
2.3.1. Komandan
1.   Melaksanakan pembinaan dan pelayanan kesehatan preventif dan kuratif meningkatkan kesehatan prajurit beserta kesehatan.
2.    Melaksanakan pembinaan logistic kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya.
3. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ka Kesdam –I/BB sedangkan hubungan dengan Dan Rem bersifat Koordinatif.

2.3.2. Wadan
1.    Membantu  Dan Denkesyah, mengkoordinasikan dan mengawali kegiatan staf.
2.    Mengerjakan tugas lain yang dibebankan secara khusus oleh Dan Denkesyah.
3.    Mewakili Dan Denkesyah apabila berhalangan menjalankan tugasnya.
2.3.3. Pasi TUUD (Personalia)
1.    Menyelenggarakan dan melaksanakan ke Tata Usahaan.
2.    Menyelenggarakan dan melaksanakan pengadaan dan urusan dalam Madenkesyah.
3.    Menyelenggarakan dan melaksakan perawatan.
4.   Menyelenggarakan dan melaksanakan urusan angkutan dan pemeliharaan kendaraan, senjata, dan amunisi.
5. Menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan administrasi keuangan dan gaji seluruh anggota militer dan PNS.
2.3.4. BA URDAL (Bagian Urusan Dalam)
1.    Bertanggung jawab alsatri/alsitor.
2.    Mengawasi keamanan : listrik, ledeng, keadaan banggunan, alat-alat yang dipakai setiap bagian.
3.    Mengawasi keamanan terhadap gangguan dari luar, mengontrol dan menjaga kebersihan.
4.    Membuat laporan tahunan alsatri dan alsintor.
5.    Mengatur piket jaga.
2.3.5. JUYAR (Juru Bayar)
1.    Mengambil cek potongan satuan pecan, BRI.
2.    Membagi gaji.
3.    Mengisi KU-11.
4.    Mengembalikan buku gaji.
5. Membuat pengajuan : KU 102 dan 102 C, KU 104B (kekuatan beras), Tabungan wajib perumahan, mutasi gaji dan data dukungan.
6.    Membuat pengajuan gaji : KU 108 per satuan, pengajuan tunjangan khusus medis, KU 106 TNI, PNS dan Capeg, pengisian status gaji, transfer ke BRI.
7.    Mengerjakan : KU 107 DPP manual, KU 109 perincian, DPP coret.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar